Hukum di Indonesia menurut Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U. yang merupakan seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Mahfud MD menyatakan jika berdasarkan fakta sejarah, penyebab utama runtuhnya suatu bangsa disebabkan oleh korupsi.
Selain itu, juga dikarenakan tidak tegaknya hukum dan keadilan.
"Berdasar fakta sejarah bangsa2 dan ajaran semua agama di dunia:
runtuhnya suatu bangsa disebabkan oleh korupsi para pemimpinnya dan tidak tegaknya hukum dan keadilan di kalangan rakyatnya.
Kalau cinta NKRI, ayo jgn gamang lawan korupsi, tegakkan hukum dan keadilan," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, penegakan hukum yang timpang dalam penegakan korupsi adalah bagian dari korupsi itu sendiri. "Ya, penegakan hikum yg timpang dlm penanganan korupsi adalah bagian dari korupsi itu sendiri. Memang begitu," ujar Mahfud MD.
"Sdh ber-kali2 sy katakan bhw adagium (pepatah atau peribahasa-red) penegakan hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” itu adl adagium yg salah.
Yg benar”tumpul ke atas dan tumpul ke bawah”.
Yg di atas enak krn menyuap, yang di bawah terkena krn tak mampu menyuap. Berarti hukumnya tumpul ke atas dan ke bawah," ucapnya.
sedangkan berikut ini merupakan kasus-kasus yang mencontohkan bagaimana hukum di Indonesia.
1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari
2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
Basar Suyanto dan Kholil dalam persidangan [image source]
Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.
2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Nenek Meri, yang dihukum karena menjual petasan [image source]
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.
Aspuri, disidang karena mengambil kain lusuh [image source]
Sang pemilik kaus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.
4. Mencuri 3 buah Kakao – tuntutan 1 bulan
Seorang wanita yang sudah pantas di panggil nenek karena usianya yang memang sudah tua bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
Nenek Minah, dihukum karena mencuri kakao [image source]
Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.
5. Diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm – tuntutan 5 tahun
Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.
Persidangan nenek Asyani, yang dituduh mencuri kayu Perhutani [image source]
Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan untuk terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Putusan yang hanya percobaan untuk Rasyid dinilai terlalu rendah. "Putusan itu sudah menjadi berita yang dibicarakan masyarakat. Rasa keadilan terusik," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2013). Martin mengatakan, sikap keluarga Rasyid yang bertanggung jawab terhadap keluarga para korban hingga terjadi perdamaian tentu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Hanya, kata dia, putusan tetap harus memenuhi rasa keadilan di masyarakat. "Nanti akan kita tanya ketika rapat dengan Mahkamah Agung bagaimana putusan bisa keluar," pungkas politisi Partai Gerindra itu. Seperti diberitakan, Rasyid yang merupakan anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Dengan vonis ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan. Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang ada di depannya. Lima penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, yaitu Harun (60) dan M Raihan (1,5), sedangkan tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.
Komentar
Posting Komentar