Hukum menurut para pakar hukum
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli di Dunia :
1. Plato
Menurut
Plato Hukum merupakan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. S.M.
Amir, S.H.
Menurut
S.M. Amir, S.H. hukum merupakan peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
3.
Austin
Menurut
Austin hukum ialah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
4.
Immanuel Kant
Menurut Immanuel
Kant Hukum ialah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
5.
Achmad Ali
Menurut
Achmad Ali Hukum ialah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah,
yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam
aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan
norma itu.
6. Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara
ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
7. Mr.
E.M. Meyers
Menurutnya
Meyers hukum merupakan aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan
kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat
dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
8. Prof.
Dr. Van Kan
Menurut
Van Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
9.
Bellfoid
Menurut
Bellfoid hukum adalah yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
10. S.M.
Amin
Meurut
Amin hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia
dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan
terpelihara.
11.
J.C.T. Simorangkir
Menurut
Simorangkir hukum ialah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan
segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang
berwenang.
12. Drs.
E. Utrecht, S.H.
Menurut
Utrecht hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang
perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat
dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran
terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
suatu negara atau lembaga.
13. Leon
Duguit
Menurut
Leon Duguit bahwa hukum merupakan seperangkat aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
14.
Sunaryati Hatono
Menurut
Sunaryati Hatono hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi
seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai
kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain
hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan
bermasyarakat.
15. A.
Ridwan Halim
Menurut
Ridwan Halim hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis,
yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai
peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
16. R.
Soerso
Menurut
Soerso hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang
memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan
sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
17.
Tullius Cicerco
Menurut
Tulliud Cicerco Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada
diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan.
18. M.H.
Tirtaatmidjaja
Menurut
Tirtaatmidjaja hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti
dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang
melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi
lainnya.
19.
Abdulkadir Muhammad
Menurut
Abdulkadir Muhammad hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak
tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
20. Abdul Wahab Khalaf
Menurut
Abdul Wahab Khalaf bahwa hukum adalah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan
orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk
melaksanakan atau meninggalkannya.
21. Van
Apeldoorn
Menurut
Van Apeldoom bahwa hukum merupakan gejala sosial tidak ada masyarakat yang
tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
22.
Aristoteles
Menurut
Aristoteles Mengatakan bahwa hukum merupakan hanyalah sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana
undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
23.
Karl Max
Menurut
Karl Max hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu
masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
24. P.
Borst
Menurut
Borst hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan
mendapatkan keadilan.
25. Roscoe Pound
Menurut Roscoe Pound hukum merupakan Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
source:https://seputarilmu.com/2018/12/25-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-hukum-di-dunia.html
Menurut Roscoe Pound hukum merupakan Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
source:https://seputarilmu.com/2018/12/25-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-hukum-di-dunia.html


Komentar
Posting Komentar