Berikut adalah jenis-jenis pajak secara umum menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia antara lain :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Materai (BM)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan (BPHTB)
Jenis-jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian :
– Berdasarkan pihak yang menanggung
Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB
Pajak tidak langsung adalah Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPNBM, Bea Materai dan Cukai
– Berdasarkan pihak yang memungut
Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir dll.
– Berdasarkan sifatnya
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan bayar wajib pajak. Contoh : PPh
Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPnBM
besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - 250/PMK.03/2008
besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan - 521/KMK.04/1998
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-undang dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia
Untuk lebih lengkap bisa diakses di https://www.online-pajak.com/peraturan
CARA PERHITUNGAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 masa pajak. Cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak.
Bahkan dengan fitur impor data, pengguna OnlinePajak dapat dengan mudah memindahkan data gaji karyawan dari software HR, e-SPT atau data di komputer lokalnya untuk mendapatkan hasil penghitungan PPh 21 secara otomatis dan seketika.
Namun, sebelum menggunakannya pahami dulu konsep dasar menghitungnya berikut ini.
Aplikasi OnlinePajak menghitung PPh Pasal 21 Anda secara otomatis dan instan
Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Perhitungan PPh 21
1. Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan ini terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 (PTKP terbaru).
Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. Komponen-komponen tersebut terbagi dalam 3 bagian besar yaitu:
Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21 Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:
Penghasilan Rutin Cara perhitungan PPh 21 2016 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti:
Gaji Pokok Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu.
Tunjangan Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
Penghasilan Tidak Rutin Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:
Bonus Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR ) THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proporsional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Upah Lembur Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan.
Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Iuran BPJS yang termasuk dalam komponen cara perhitungan PPh 21 ini terdiri dari:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
Jaminan Kematian (JK) Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015 Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak. Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.
Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada) Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini bisa tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.
Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada) Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.
Pengurang Penghasilan Bruto Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
Biaya Jabatan Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan bahwa sebagai pegawai pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaannya. Karena itu ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa sampai direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.
Biaya Pensiun Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000,- per bulan atau Rp 2.400.000,- per tahun.
Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:
Jaminan Hari Tua (JHT) Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung tenaga kerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
Jaminan Pensiun (JP) Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) ini berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
Jaminan Kesehatan (JKes) Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pegawai adalah 1%.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam cara perhitungan PPh 21 2018 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 ini.Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- adalah 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Metode Perhitungan Gaji Karyawan
Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan pph 21 2018 yang paling umum, yaitu:
Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak) Metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji bruto atau kotor pegawai tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.
Misalnya Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,-, maka: Gaji pokok : Rp 10.000.000,- PPh 21 (yang ditanggung sendiri) : Rp 220.883,- Gaji bersih (take home pay) : Rp 9.779.167,-
Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak) Metode gross-up ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
Misalnya Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,-, maka: Gaji pokok : Rp 10.000.000,- Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp 259.796,- Total gaji bruto : 10.259.796,- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 259.796,- Gaji bersih (take home pay) : Rp 10.000.000,-
Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan) Metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,-, maka: Gaji pokok : Rp 10.000.000,- Total gaji bruto : Rp 10.000.000,- Pajak yang ditanggung perusahaan : Rp 220.883,- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 220.883,- Gaji bersih (take home pay) : Rp 10.000.000,-
Kesimpulan
Perhitungan PPh 21 di aplikasi OnlinePajak dilakukan secara otomatis. Pengguna pun dapat melaporkan PPh 21 secara online melalui aplikasi yang sama. Komponen-komponen penting dalam perhitungan PPh 21 2018 tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto (kotor). Termasuk dalam penambah penghasilan bruto adalah penghasilan teratur (gaji pokok, tunjangan tetap), penghasilan tidak teratur (bonus, THR), BPJS yang ditanggung perusahaan, tunjangan PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
Pengurang penghasilan bruto. Termasuk dalam pengurang penghasilan bruto adalah biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Setiap wajib pajak memiliki jatah penghasilan tidak kena pajak yang dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungannya. Pemerintah belum lama ini telah memperbarui tarif PTKP melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Perekeonomian negara sama halnya dengan perekonomian rumah tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas
Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
Dana Pemilu
Pengembangan Alat transportasi Massa, dll.
Uang pajak yang telah disetorkan oleh masyarakat akan digunakan dengan tujuan membuat masyarakat dari lahir hingga meninggal sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang negara. Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang. Oleh sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
Manfaat Pajak Menurut Suparmoko
Utama – sifatnya self liquiditing yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran proyek produktif barang ekspor.
Kedua – membiayai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Ketiga – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditting dan tidak reproduktif. Contohnya, pengeluaran untuk mendirikan monumen dan objek rekreasi.
Keempat – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif. Contohnya, pengeluaran yang dipakai untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk membiayai anak yatim piatu.
Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara
Fungsi Anggaran – Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
Fungsi Mengatur – Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
Fungsi Stabilitas – Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fungsi Retribusi Pendapatan – Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
Tidak heran banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi saja tanpa harus pusing dan ribet.
Manfaat menggunakan jasa tersebut antara lain adalah lebih efisien karena dapat meminimalkan kesalahan ataupu risiko dalam bidang perpajakan. Wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi juga tidak dibebani dengan urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditanganinya.
Ketika klien dihadapkan pada pemeriksaan, mereka juga tidaklah harus pusing, mereka juga akan lebih aman karena didampingi oleh orang yang lebih berpengalaman serta lebih memahami tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi kesalahan yang akan terjadi.
Konsultan pajak yang sebenarnya itu adalah yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga yang legal dalam menawarkan jasanya. Beberapa kewajibannya adalah:
#1 Jasa Kepatuhan Pajak
Para konsultan pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi hal-hal terkait pajak yang dibebankan kepada klien. Konsultan akan melakukan tugas apa saja untuk kliennya seperti perhitungan pajak klien, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajaknya.
#2 Jasa Perencanaan Pajak
Jasa ini mencakup pemberian bantuan bagi klien, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
#3 Jasa Periksa Laporan Pajak
Konsultan akan memberikan layanan bantuan bagi kliennya untuk menekan pajak yang harus ditanggung kliennya, konsultan juga akan melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan perusahaan.
#4 Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi klien disaat adanya pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan dikarenakan kliennya yang dirasa kurang memahami permasalahan-permasalahan perpajakan. Selain itu, juga bertugas untuk menyiapkan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
#5 Jasa Konsultasi
Para klien bebas boleh mengkonsultasikan permasalahan perpajakannya kepada konsultan pajak mereka.
#6 Jasa Restitusi Pajak
Jika klien membutuhkan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) maka harus membantu dalam pelaksanaannya, dari mulai persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai pada proses akhir dari restitusi itu sendiri.
#7 Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Memberikan layanan ini kepada klientnya. Layanan seperti ini dilakukan saat klient mengajukan banding, keberatan pajak, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar