Kasus Pajak dan Pajak untuk orang asing
Definisi
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ciri-ciri Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
– Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
– Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
– Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
– Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
– Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
– Pajak Provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
– Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011 : 7), yaitu :
(1) Official Assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menetukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
(2) Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
(3) With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Pembahasan
Contoh Kasus : Kompasiana.com (Dari Bakrie, Hingga BCA)
Masih ingatkah pembaca dengan nama Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan permohonan keberatan pajak. Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa Hadi Poernomo, dan BCA.
Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Gayus Tambunan dinilai telah terbukti menerima suap dan melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan Bakrie Group senilai 7 juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen Pajak lain. “Saya terima tiga juta dollar AS,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan sumber dana yang dia terima ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT Bumi Recources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut Bakrie Group menginginkan Gayus Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi Resources mengajukan banding tahun 2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat banding, surat bantahan-bantahan, dan termasuk persiapan apa saja yang dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta dollar AS yang kemudian ia bagikan kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung.
Serupa dengan kasus Gayus Tambunan dengan sejumlah perusahaan terkait pengurusan permohonan keberatan pajak, kasus yang sama juga terulang di tubuh Bank BCA dengan Hadi Poernomo-nya, namun bedanya apabila kasus Gayus sudah tuntas, kasus penggelapan pajak yang menyeret PT. Bank BCA Tbk dalam daftar hitam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja belum mencapai kata final sejak dibukanya penyelidikan pada tahun 2003 silam.
Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final.
Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.
Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya, hal ini serupa namun hasilnya berbeda.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain dua kasus besar di atas, ada juga contoh kasus manipulasi pajak yang menimpa perusahaan besar di Indonesia. Asian Agri dengan 14 anak usahanya terbukti tidak bayar pajak sebesar Rp 1,259,9 triliun selama empat tahun, sehingga dikenakan sangsi atau denda pajak sebesar Rp 653,4 miliar.
Kesimpulan
Setelah mengulas beberapa masalah kasus pajak di atas, saya mendapatkan sebuah kesamaan kasus yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Indonesia, seperti Bakrie Group, BCA, PT. Metropolitan Retailmart, Asian Agri, Berau Coal, dan lain sebagainya. Kasus manipulasi pajak ini rupanya tidak hanya terjadi sekali, melainkan begitu banyak perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan maraknya kasus manipulasi pajak di Indonesia, saya harap instansi terkait pengawas pajak bekerja lebih keras untuk meminimalisir adanya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, KPK juga baiknya segera menuntaskan pengusutan kasus manipulasi pajak yang masih menggantung.
Daftar Pustaka
https://yozifitra.wordpress.com/2014/11/07/pajak-dan-contoh-kasusnya/
Pajak untuk orang asing atau ekspatriat
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menarik investasi Asing ke Indonesia. Selain membawa modal, keahlian dan teknologi, investasi asing juga dapat menyerap tenaga kerja baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing atau yang kita kenal dengan ekspatriat.
Dari sudut pandang perpajakan, investasi asing tidak hanya meningkatkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan Badan, namun peningkatan penerimaan negara juga dapat berasal dari PPh Orang Pribadi, khususnya penghasilan ekspatriat yang umumnya jauh lebih tinggi dari tenaga kerja lokal.
Ekspatriat dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri atau sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Hak dan Kewajiban Perpajakan terkait penetapan status ini tentunya memiliki perbedaan mulai dari tarif pajak yang dikenakan, hak mendapatkan pengurangan berupa PTKP hingga kewajiban penyampaian SPT.
Pembahasan
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Dalam menentukan aspek pajak terhadap ekspatriat terlebih dahulu ditentukan apakah ekspatriat sebagai subjek pajak luar negeri ataupun subjek pajak dalam negeri. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan, subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Ekspatriat Berstatus Subjek Pajak Luar Negeri
Untuk ekspatriat yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri atas penghasilan yang diterima dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26. Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemotongan yang dilakukan oleh pemotong pajak, yaitu pihak yang melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut (pemberi kerja), berupa pajak penghasilan yang dipotong sebesar 20% dari jumlah bruto.
Adapun penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 adalah sebagai berikut:
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan pengunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
Ekspatriat Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri
Orang asing akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban memiliki NPWP ini berlaku sama bagi orang asing yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Penghasilan yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan pasal 4 UU PPh, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sumber penghasilan dikelompokkan sebagai berikut:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, honorium, dan sebagainya.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan, yang terdiri atas usaha dagangan jasa, industri serta lainnya seperti peternakan, pertanian, perikanan, dan sebagainya.
- Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.
- Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Untuk ekspatriat yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka perhitungan penghasilannya bisa melalui dua pendekatan, yaitu dihitung dengan menggunakan norma penghasilan netto atau dihitung dari pembukuan.
Norma penghasilan netto adalah suatu persentase tertentu yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan digunakan untuk menentukan penghasilan netto dari wajib pajak. Penghasilan netto dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dan persentase norma penghasilan netto tersebut. Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp. 4.800.000.000
- Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
- Menyelenggarakan pencatatan.
Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, apabila setelah pengurangan penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut samapai dengan 5 tahun.
Teknis Perhitungan PPh Pasal 21 Ekspatriat
Penghitungan setiap masa (selain masa pajak terakhir)

Penghitungan Masa Pajak Terakhir


Aspek Pajak Penghasilan atas orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh Kasus :
Mr James sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT Nusantara Abadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016. Pada tanggal 20 April 2016 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2016.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status Mr James adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status Mr James berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2016 atas penghasilan bruto Mr James telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT Nusantara Abadi.
Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan Mr James untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2016, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT Nusantara Abadi atas penghasilan Mr James sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak Mr James sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
II. Penutup
Dalam mengenakan pajak penghasilan kepada ekspatriat terlebih dahulu harus dilihat kondisi subjek pajaknya. Kondisi subjek pajak menentukan dalam jenis pemotongan PPh yang dikenakan. Untuk ekspatriat yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri maka dikenakan PPh Pasal 26, sedangkan untuk ekspatriat yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri maka dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan domestik yaitu UU PPh sesuai jenis penghasilan yang diterima. Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
III. Referensi
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh Kasus :
Mr James sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT Nusantara Abadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016. Pada tanggal 20 April 2016 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2016.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status Mr James adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status Mr James berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2016 atas penghasilan bruto Mr James telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT Nusantara Abadi.
Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan Mr James untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2016, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT Nusantara Abadi atas penghasilan Mr James sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak Mr James sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
II. Penutup
Dalam mengenakan pajak penghasilan kepada ekspatriat terlebih dahulu harus dilihat kondisi subjek pajaknya. Kondisi subjek pajak menentukan dalam jenis pemotongan PPh yang dikenakan. Untuk ekspatriat yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri maka dikenakan PPh Pasal 26, sedangkan untuk ekspatriat yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri maka dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan domestik yaitu UU PPh sesuai jenis penghasilan yang diterima. Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
III. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
source:https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=132


Komentar
Posting Komentar